Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari April 1, 2016

Warga Rancaekek Ditangkap Satreskrim Polres Bandung Terindikasi Faham Komunis

Deden Canon alias MR ditangkap hari kamis 31 Maret 2016 oleh Satreskrim Polres Bandung, Resmob, dan Polsek di rumahnya di kawasan Rancaekek Kab. Bandung. Alasannya karena akun facebooknya dinilai menyebarkan kebencian, paham komunis dan pornografi. Atas perilaku tersebut Deden melanggar UU ITE pasal 27 ayat 3, pasal 45 dan pasal 107 huruf (a) KUHP berdasarkan UU No. 27/1999 tentang perubahan yang berkaitan dengan kejahatan terhadap keamanan negara. Di pasal 45 UU ITE yang bersangkutan diancam hukuman penjara maksimal 6 tahun dengan denda 1 milyar, sedangkan di pasal 107 diancam hukuman paling lama 12 tahun penjara, demikian dikatakan Kapolres AKBP Erwin Kurniawan. Berikut isi akun Facebook tersangka :